PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan layanan akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
