PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA HINDU...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pendukung pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
