PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid menjadi syarat permohonan Layanan Publik Tertentu dapat diproses lebih lanjut.
(2) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid menjadi sebab permohonan Layanan Publik Tertentu tidak dapat diproses lebih lanjut. (3) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid.
