Pasal 5
BAB 2 — KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) memuat status valid atau tidak valid. (2) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan: a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid. (4) Pemohon Layanan Publik Tertentu dapat mengetahui informasi Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mengajukan permohonan Layanan Publik Tertentu secara mandiri melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
