PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau pejabat yang ditunjuk melalui sistem informasi pada Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik.
