Pasal 3
BAB 2 — KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah; dan b. izin operasional sebagai penyelenggara ibadah haji khusus. (2) Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pendaftaran awal melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (3) Perizinan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perizinan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah; dan b. akreditasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah; (4) Perizinan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perizinan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus; dan b. akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus. (5) Salah satu persyaratan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus melampirkan SKF. (6) SKF sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pernyataan pelaku usaha telah memenuhi kewajiban perpajakan untuk masa dan tahun pajak tertentu.
