PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan KSWP. (2) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama. (3) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. (4) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
(5) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum perizinan operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diberikan kepada badan usaha.
