PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Biro Perencanaan Kementerian Agama sebagai koordinator pelaksanaan KSWP. (2) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan pembinaan dalam bentuk pemberian fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi.
