PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 40
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Akademik, Umum, dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi pemberdayaan alumni; c. pelaksanaan administrasi kerja sama; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara; dan g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
