PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 41
BAB 3 — ORGANISASI
Bagian Akademik, Umum, dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas: a. Subbagian Layanan Akademik; b. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
