PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 39
BAB 3 — ORGANISASI
Bagian Akademik, Umum, dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
