PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo
Pasal 38
BAB 3 — ORGANISASI
Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. Bagian Akademik, Umum, dan Pengadaan Barang/Jasa; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
