PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 99
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
