PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 100
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan sesuai dengan dan untuk mencapai misi dan tujuan Institut. (2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
