PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 98
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Alokasi anggaran untuk program perguruan tinggi ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan rencana anggaran tahunan yang diajukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
