PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 80
BAB 7 — KODE ETIK
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Rektor membentuk dewan kode etik Institut. (3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai Kristiani dan aturan hukum dalam berpikir, berbicara, bersikap, berpenampilan dan berperilaku di dalam kampus. (4) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor melalui pertimbangan dewan kode etik Institut.
