PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 79
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
