PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 81
BAB 8 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan, di Institut berlaku aturan internal Institut. (2) Aturan internal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk keputusan: a. Rektor; b. Senat; c. Dekan; dan d. Direktur. (3) Bentuk dan tata cara penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
