PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 72
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
