PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 71
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.
