PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 73
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, dan unit terkait lainnya.
