PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. mengembangkan pendidikan yang kontekstual dan inovatif dalam iklim akademik yang dinamis; b. mengembangkan penelitian berbasis kearifan lokal dan riset tentang kerukunan; dan c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pada riset dan gagasan kebaruan.
