PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, rohaniwan, konselor, dan musik di Sulawesi Utara dan INDONESIA; dan b. menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan tinggi yang berkualitas.
