PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut mempunyai misi mempersiapkan cendekiawan yang unggul di bidang pendidikan Kristen, teologi, seni, dan sosial keagamaan untuk masyarakat berperadaban.
