PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan tinggi keagamaan negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Kristen Negeri Manado. (2) Institut berkedudukan di Manado, Provinsi Sulawesi Utara. (3) Institut berdiri pada tanggal 5 Maret 2018 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2018 tentang Institut Agama Kristen Negeri Manado, yang merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado, berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2007 dan diresmikan pada tanggal 14 Juni 2008.
