PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 741
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan. 21. Diantara Pasal 741 dan Pasal 742 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 741A, Pasal 741B, dan Pasal 741C sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
