PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 732
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. 20. Ketentuan Pasal 741 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
