PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 729
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan. 18. Diantara Pasal 729 dan Pasal 730 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 729A, Pasal 729B, dan Pasal 729C sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
