PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 720
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan PendidikanFormal; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal; dan c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. 11. Pasal 722 dihapus. 12. Pasal 723 dihapus. 13. Pasal 724 dihapus. 14. Pasal 726 dihapus. 15. Pasal 727 dihapus. 16. Pasal 728 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 729 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
