PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 717
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatusahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan. 9. Diantara Pasal 717 dan Pasal 718 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 717A, Pasal 717B, dan Pasal 717C sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
