PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 708
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama; dan c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. 2. Pasal 710 dihapus. 3. Pasal 711 dihapus. 4. Pasal 712 dihapus. 5. Pasal 714 dihapus. 6. Pasal 715 dihapus. 7. Pasal 716 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 717 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
