Pasal 31
BAB 10 — PENGEMBANGAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengembangan penyelenggaraan SMAK guna meningkatkan kualitas SMAK secara nasional. (2) Pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, berjenjang, bertahap, dan berkelanjutan. (3) Pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bidang keagamaan, akademik, serta sains dan teknologi. (4) Rencana pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam peta jalan pengembangan SMAK. (5) Peta jalan pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk menyusun rencana strategis dan rencana tahunan pengembangan SMAK secara nasional. (6) Peta jalan pengembangan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
