PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 30
BAB 9 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, berkelanjutan, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. (2) Pengelolaan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memerhatikan fungsi pendampingan, pendidikan, dan pelindungan.
