PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 29
BAB 8 — AKREDITASI
(1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap SMAK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
