PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 32
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan secara berkala oleh penyelenggara, pemerintah, dan Masyarakat. (2) Pengawasan terhadap SMAK dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (3) Hasil pengawasan menjadi bahan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMAK.
