Pasal 24
BAB 4 — GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan SMAK terdiri atas: a. kepala SMAK; b. wakil kepala SMAK; c. tenaga perpustakaan; d. operator; e. tenaga laboratorium; f. tenaga administrasi; g. tenaga kebersihan; h. tenaga keamanan; dan/atau i. pembina asrama. (2) Kepala SMAK dan wakil kepala SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana; dan b. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan. (3) Kepala SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi sosial. (4) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i harus memiliki kompetensi minimal sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada SMAK. (5) Pembina asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus beragama Katolik.
