PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 25
BAB 5 — PESERTA DIDIK
Calon peserta didik pada SMAK harus memiliki ijazah pendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat dan beragama Katolik.
