PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 23
BAB 4 — GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Guru SMAK harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana program studi yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; b. beragama Katolik untuk mata pelajaran dengan muatan pendidikan keagamaan Katolik; dan c. memiliki kompetensi minimal meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dibuktikan dengan ijazah. (3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
