PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 10
BAB 2 — PENDIRIAN, PENEGERIAN, DAN PENUTUPAN
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a menyatakan permohonan tidak lengkap dan/atau sah, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a menyatakan permohonan lengkap dan sah, tim melakukan visitasi lapangan.
