PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 11
BAB 2 — PENDIRIAN, PENEGERIAN, DAN PENUTUPAN
(1) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
(2) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pendirian SMAK.
