PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik
Pasal 9
BAB 2 — PENDIRIAN, PENEGERIAN, DAN PENUTUPAN
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Penilaian dilakukan dengan cara melakukan: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan b. visitasi lapangan. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian.
