PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKN telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk PTK kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Menteri mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
