PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen permohonan usulan perubahan bentuk PTK. (2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan b. verifikasi lapangan. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
