PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Ketua atau Rektor PTKN atau Badan Penyelenggara mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN atau PTKS secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai:
- latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTK;
- kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan
- analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional; dan
b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
