PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Dalam hal jumlah guru besar atau lektor kepala belum terpenuhi, PTK yang akan ditetapkan menjadi Universitas atau Institut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui kerja sama penugasan guru besar dari PTK atau perguruan tinggi lain.
