Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
(1) Perubahan bentuk PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan dosen; b. kualifikasi kepangkatan akademik dosen; c. jumlah dan jenis Program Studi dan/atau Fakultas; d. rasio jumlah dosen dan mahasiswa; e. kualifikasi jumlah tenaga kependidikan;
f. status akreditasi Program Studi; dan g. sarana dan prasarana. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan bentuk PTK harus didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Rincian persyaratan perubahan bentuk PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
