PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perubahan bentuk PTK dapat dilakukan dari: a. Sekolah Tinggi menjadi Institut; dan b. Institut menjadi Universitas. (2) Perubahan bentuk PTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi PTKN dan PTKS.
