PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKS telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri MENETAPKAN perubahan bentuk PTKS.
