PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 824), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
