PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 6
BAB 2 — PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali untuk melengkapi dokumen persyaratan. (2) Calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa nikah.
